EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar. Terutama dalam menyelesaikan berbagai kasus koperasi bermasalah.
Ia menjelaskan, dalam SEMA disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM. "Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema modus pailit dan PKPU," kata Teten pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, Kemenkop sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," ujar dia.
Bahkan, lanjutnya, Undang-Undang (UU) 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan, pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Maka, Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tegasnya.
Ditambah rencana adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Menkop menekankan, akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. "Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kemenkop," ujar Teten.
Maka, sambungnya, Kemenkop selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Ditegaskan, mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tapi berbisnis jasa keuangan.
"Ini clear dan sangat tegas. Maka, ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," tegasnya.