EKBIS.CO, BANDUNG---Selama 5 hari pelaksanaan masa Angkutan Nataru 2022/2023 yang dimulai pada Kamis 22 Desember lalu, PT KAI Daop 2 Bandung mencatat sebanyak 66.224 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh telah mempergunakan angkutan kereta api (KA).
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, jumlah tersebut, naik 180 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya sebanyak 23.470 pelanggan. PT KAI Daop 2 Bandung menilai kenaikan ini selain disebabkan tingginya animo masyarakat untuk menggunakan KA, juga karena adanya relaksasi aturan dari Pemerintah mengenai persyaratan perjalanan orang menggunakan moda transportasi KA.
"PT KAI Daop 2 Bandung sendiri, pada angkutan Nataru tahun ini mengoperasikan 22 perjalanan KA jarak jauh reguler dan 3 perjalanan KA jarak jauh tambahan guna mengakomodir minat masyarakat," ujar Mahendro, Rabu (28/12).
Total, kata dia, ada 227.067 tempat duduk yang disediakan selama 18 hari masa pelaksanaan angkutan Nataru. Sampai saat ini jumlah tempat duduk yang terjual sudah mencapai 123.538 atau 54 persen dan tersisa sebanyak 103.529 tempat duduk.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, dihimbau untuk segera melakukan pembelian tiket agar tidak kehabisan," katanya.
Pada angkutan Nataru tahun ini, kata dia, PT KAI Daop 2 Bandung memprediksi sebanyak 207.397 pelanggan akan mempergunakan moda transportasi KA untuk bepergian. Jumlah ini meningkat 160 persen jika dibandingkan jumlah pelanggan yang menggunakan KA pada masa angkutan Nataru tahun lalu yakni 77.472 pelanggan."Perbedaan yang paling substansial terletak pada persyaratan naik KA di masa Nataru 2022/2023," katanya.
Menurutnya, pada tahun lalu persyaratan naik KA Jarak Jauh lebih ketat karena selain wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke-2, pelanggan usia 17 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 seperti Antigen dan PCR. "Tahun ini syarat screening Covid-19 tersebut tidak lagi menjadi syarat dari pemerintah," kata Mahendro Trang Bawono.
Beigitu juga, kata dia, dengan aturan bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun. Tahun ini, pelaku perjalanan pengguna moda transportasi KA yang berusia di bawah usia 18 tahun tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19. Bahkan pelanggan yang berusia 6-12 tahun diperbolehkan naik KA, asalkan didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan naik KA.
Meski telah direlaksasi, KAI secara disiplin tetap mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. KAI konsisten menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer yang memadai, pengukuran suhu tubuh, pembagian masker gratis, serta melaksanakan vaksinasi di stasiun-stasiun dan klinik kesehatan kerja sama dengan TNI/Polri dan Dinas Kesehatan.