Selasa 03 Jan 2023 11:11 WIB

Suspensi Resmi Dicabut, Saham Garuda Melejit

Gembok saham emiten maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi dibuka.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani pengunjung yang mencari informasi pemesanan tiket pada acara Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/11/2022). Gembok saham emiten maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi dibuka.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Petugas melayani pengunjung yang mencari informasi pemesanan tiket pada acara Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/11/2022). Gembok saham emiten maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi dibuka.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gembok saham emiten maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi dibuka. Pencabutan suspensi saham perusahaan berkode GIAA itu telah diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dengan dibukanya gembok suspensi, saham Garuda sudah dapat diperdagangkan mulai hari ini, Selasa (3/1/2023). Pada perdagangan perdananya, saham Garuda langsung mengangkasa ke level 224 atau menguat 9,8 persen. 

Baca Juga

Saat pembukaan perdagangan, Garuda sempat jatuh ke zona merah di level 190. Namun, sesaat kemudian Garuda berhasil berbalik arah ke zona positif dan menyentuh batas auto rejection atas (ARA). 

Sebelumnya, BEI telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham Garuda sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021 lalu. Suspensi saham disebabkan perseroan melakukan penundaan pembayaran kupon sukuk global. 

Saat itu, pergerakan harga saham Garuda berhenti di level 204. Untuk mengaktifkan kembali perdagangan sahamnya, manajemen Garuda pun telah melakukan berbagai upaya pemulihan kinerja.

Suspensi saham Garuda kembali dibuka setelah perseroan merealisasikan rencana penerbitan sukuk global baru pada akhir Desember 2022. Garuda melakukan penerbitan sukuk global baru senilai Rp 1,09 triliun hingga Rp 1,28 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement