EKBIS.CO, TANGERANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) memfasilitasi sertifikasi halal melalui Program Self Declare bagi pelaku IKM di Kota Tangerang, secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi di Tangerang Selasa (3/1/2023) mengatakan, pada awal tahun ini kuota yang disiapkan untuk 100 IKM yang dibagi ke dua periode.
Dengan itu, Suli menyeru IKM Kota Tangerang tak melewatkan kesempatan yang sudah diberikan ini. "Ayo ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku IKM di Kota Tangerang! Daftarkan produk segera, karena kuota terbatas," kata Kadis Suli dalam keterangannya.
Ia mengatakan, proses pendaftaran dibuka secara online mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2023 mendatang. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi melalui tautan https://bit.ly/3YOLs9b lebih lanjut bisa mencari informasi melalui Whatsapp di nomor 0812-9029-7030.
"Upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia. Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja," ujar Suli.
Berikut kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal melalui program self declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
5. Kemudian memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
6. Syarat lainnya adalah memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.
7. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
8. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan), bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalan, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
10. Lalu menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
11. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
"Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL," kata Suli.