EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan tengah melakukan review terhadap 151 koin baru aset kripto. Penilaian akan dilakukan secara ketat termask terhadap pedagang yang memperdagangkan koin tersebut.
"Kami sedang lakukan analytical hierarchy process (AHP) terhadap 151 jenis koin di mana, di dalamnya itu ada 10 jenis koin lokal juga," kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Sejauh ini, sudah terdatat 383 koin kripto yang terdaftar resmi dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Didid mengungkapkan, dari jumlah itu 10 di antaranya merupakan koin lokal.
Ia pun mendorong terus bertambahnya koin kripto lokal buatan lokal. Sebab jauh lebih mudah diawasi ketimbang koin-koin yang berasal dari pedagang luar negeri.
"Simple saja, semakin banyak koin lokal semakin baik bagi kita karena itu jadi karya anak bangsa. Koin dalam negeri akan jauh lebih mudah diawasi," katanya.
Namun, ia menegaskan, syarat-syarat koin kripto agar layak diperdagangkan tidak akan dikompromikan. Bappebti siap mendampingi calon koin-koin kripto lokal yang ingin melantai dan dapat diperdagangkan secara legal.
"Mudah-mudahan di akhir bulan ini kami akan sampaikan beberapa jenis koin yang bisa diakui untuk diperdagangkan di Indonesia, dan mudah-mudahan koin lokal tambah lagi," ujar Didid.