EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 25.568 kantor cabang bank di Indonesia ditutup per Juli 2022. Adapun realisasi ini berkurang 4.145 unit dari Juli 2021 yang sebanyak 29.713 unit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan menurunnya jumlah kantor cabang bank ini sebetulnya sudah terjadi setidaknya sejak 2015. Dalam tujuh tahun terakhir sampai Juli 2022, secara rata-rata jumlah kantor cabang bank berkurang 1.055 unit per tahun.
"Adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, hanya mengakselerasi digitalisasi karena dari sisi pelayanan nasabah dalam posisi pra Covid juga akan bergantung kepada kemampuan bank dalam mengembangkan digitalisasi," ujarnya saat webinar, Kamis (5/1/2023).
Tansformasi digital menjadi sebuah keniscayaan di dunia perbankan. Menurutnya, pengurangan kantor cabang bank belum sepenuhnya berkaitan dengan digitalisasi karena tergantung pada model bisnis yang dilakukan oleh masing-masing bank.
Itu mungkin belum konklusif tergantung kepada model bisnis yang akan dilakukan oleh masing-masing bank. Sekarang banyak opsi apakah orang bisa mengakuisisi kemudian membentuk bank digital ataupun yang benar-benar digital banking.
Dian menyebut digitalisasi juga banyak dilakukan oleh bank-bank besar dengan kekuatan modal yang juga besar, sehingga mampu memberi pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Ke depan OJK berupaya mengawasi bagaimana perkembangan model bisnis dari perbankan, sehingga fenomena ini bisa dipastikan secara jelas.
"Akan kita monitor bagaimana perkembangan bisnis perbankan ini, dari tiap tahun akan kita lihat rencana bisnis bank arahnya akan seperti apa, sehingga kita bisa menyimpulkan," ucapnya.