EKBIS.CO, JAKARTA -- Produk es krim Mixue akhir-akhir ini mendapat perhatian publik lantaran belum memiliki sertifikat halal. Otoritas pemberi label halal pun mengingatkan agar setiap produk makanan dan minuman yang belum melalui sertifikasi halal tak sembarangan memasang logo halal.
Mixue diketahui telah mendaftar sertifikasi halal dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading sejak 14 November 2022 lalu. Terdapat 37 produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat, ada 617 outlet yang didaftarkan, tidak termasuk outlet yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti, Semarang, Jawa Tengah.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, hingga saat ini sertifikasi halal masih berproses di LPPOM MUI yang menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mixue.
Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita kepada Republika pada Jumat (6/1/2023) mengatakan, outlet Mixue sedang dalam proses sertifikasi halal dan sudah melalui proses audit. Terkait jangka waktu sertifikasi, ia menegaskan, itu kembali kepada secepat apa perusahaan merespons ketika terdapat temuan dalam proses sertifikasi.
"Sertifikasi halal tergantung dari sejauh mana perusahaan merespons hasil atau temuan dari LPH," kata Raafqi.
Raafqi mengatakan, kesulitan yang ditemui untuk setiap perusahan yang mengajukan sertifikasi halal berbeda. Namun, khusus hasil maupun temuan pada produk Mixue, pihaknya tak bisa menjelaskan lebih detail.
"Hal ini tidak bisa kita informasikan karena menyangkut kerahasiaan perusahaan," katanya.
Baca juga : Soal Petisi Kembalikan WFH di Jakarta, Pakar: Yuk, Pakai Transportasi Publik