Jumat 06 Jan 2023 20:59 WIB

Ketua AJI: Zakat Tidak Bisa Dipergunakan untuk Kepentingan Elektoral

Penyalahgunaan bantuan sosial seperti zakat untuk pemilu atau politik uang.

Red: Lida Puspaningtyas
Zakat
Foto: Antara
Zakat

EKBIS.CO, Jakarta (ANTARA) -- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan sepakat bahwa zakat yang disumbangkan publik tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan elektoral ataupun politik jika tidak ada kesepakatan sebelumnya.

"Saya lebih sepakat zakat ini niatnya untuk menyumbang hal yang lain dan memang tidak dipergunakan untuk kepentingan elektoral ataupun politik. Beda halnya mungkin ketika dari awal teman-teman mendeklarasikan zakat menjadi bagian perjuangan politik," ucapnya dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik Untuk Kepentingan Elektoral, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Ia menyatakan pada prinsipnya penggalangan dana publik untuk kepentingan elektoral sah-sah saja, dan ini sudah menjadi praktik di negara-negara lain seperti Amerika.

Namun, yang menjadi persoalan jika zakat yang diniatkan untuk kepentingan sosial seperti fakir miskin dan bencana, dipakai untuk kebutuhan elektoral.

Dalam komunitas pers, kata Sasmito, sudah ada pedoman filantropi, salah satunya beberapa prinsip yang disepakati dewan pers yaitu kode etik filantropi. Isinya yaitu dana harus dikelola dengan baik dan transparan, serta berusaha semaksimal mungkin tidak menjadi konflik kepentingan antara perusahaan media dengan orang yang disumbang.

"Jadi saya pikir ini juga persoalan konflik kepentingan yang kita temui dalam beberapa kasus. Ini harus betul-betul dijaga supaya kepercayaan publik juga tetap bisa dijaga karena zakat manfaatnya penting sekali bagi masyarakat Indonesia," ucap Sasmito.

Ia juga mengatakan banyak temuan kasus beberapa pejabat publik mendompleng dana bantuan sosial untuk kampanye mereka. Ini harus menjadi perhatian dan kewaspadaan yang mungkin terjadi di tahun 2024 mendatang.

Sayangnya, menurut Sasmito, penyalahgunaan bantuan sosial seperti zakat untuk pemilu atau politik uang sangat sulit diproses secara hukum. Karena dalam beberapa kasus, temuan pelanggaran ini tidak bisa diberi sanksi dengan tegas.

"Ini saya pikir menjadi permasalahan yang rumit dan jadi perhatian kita bersama karena saya yakin masyarakat sepakat politik uang harus diakhiri, namun persoalannya bagaimana diakhiri jika sanksinya tidak bisa ditegakkan," kata Sasmito.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement