Rabu 11 Jan 2023 23:47 WIB

Kemenkop: Perppu Cipta Kerja Dukung Kepastian Sertifikasi Halal UMKM

Kemenkop UKM menyebut, Perppu Cipta Kerja membuka kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat membuka kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Salah satunya, menurut Arif, akan tercipta kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat membuka kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Salah satunya, menurut Arif, akan tercipta kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat membuka kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Salah satunya, menurut Arif, akan tercipta kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal.

"Kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal melalui self declare UMKM dan layanan penyelenggaraan jaminan halal melalui sistem elektronik terintegrasi yang semakin memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikat halal," ujar Arif dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Selain itu, ujar dia, penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga untuk mengisi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja di tengah situasi ekonomi yang tidak normal. Sehingga, dibutuhkan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Pembentukan perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 tersebut karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi 2023, inflasi, dan ancaman stagflasi. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.

Presiden menyebut, sudah ada 14 negara yang menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya. Ekonomi Indonesia pada 2023, menurut Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement