EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasar keuangan Indonesia pada tahun ini diperkirakan masih akan mendapat tekanan dari derasnya aliran modal asing yang keluar atau capital outflow. Financial Expert Ajaib Sekuritas Chisty Maryani dan Ratih Mustikoningsih menjabarkan sejumlah faktor yang dapat membuat hal tersebut terjadi.
Faktor yang dapat memicu capital outflow antara lain kembali dibukanya aktivitas ekonomi China. Hal ini dapat menjadi pisau bermata dua bagi Indonesia karena selain menjadi booster bagi peningkatan ekonomi domestik, pembukaan kembali aktivitas ekonomi dapat memicu capital outflow di pasar keuangan.
Dengan dibukanya aktivitas ekonomi China, kinerja ekspor Indonesia akan lebih tangguh, sehingga surplus neraca perdagangan dan surplus transaksi berjalan dapat berlanjut. Di sisi lain, ekonomi China yang berangsur pulih menjadi daya tarik bagi investor asing.
"Pada akhirnya Indonesia berpotensi kembali mengalami defisit transaksi modal seperti pada kuartal III 2022," menurut Chisty dan Ratih dalam risetnya dikutip Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, pelaku pasar mengkhawatirkan potensi resesi yang terjadi di negara maju khususnya Amerika Serikat (AS). The Fed diproyeksikan masih terus menaikkan suku bunga hingga di paruh pertama 2023 akibat inflasi yang masih jauh dari target sebesar dua persen.
"Kebijakan tersebut menjadi tantangan karena memicu capital outflow bagi pasar ekuitas domestik," sebut Chisty dan Ratih.
Meski demikian, Indonesia masih memiliki daya tarik ditopang fundamental ekonomi yang cukup solid. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 dapat tumbuh di kisaran 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Indonesia mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kian solid di tengah gejolak eksternal dan potensi perlambatan ekonomi negara maju. Sementara pertumbuhan ekonomi 2023 diproyeksikan akan ditopang oleh meningkatnya mobilitas masyarakat seiring penghapusan PPKM secara nasional, sehingga daya beli masih dapat terjaga.
Iklim investasi juga diprediksi membaik sejalan dengan diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini disinyalir memberikan percepatan investasi baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).