EKBIS.CO, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton di Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023). Pemusnahan dilakukan karena baja yang diproduksi tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, nilai baja tulangan beton yang dimusnahkan itu senilai Rp 32,2 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel. "Di perusahaan ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh," kata Zulhas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung pada ranah hukum. Terutama jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. "Kalau itu terjadi, (pembangunan dengan) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara," kata dia menambahkan.
Meskipun baja tersebut bukan barang impor alias produksi dalam negeri, Zulhas menegaskan juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama BUMN Krakatau Steel yang sudah memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.
"Itu merusak harga jadi ini harus kita hentikan," ujarnya.
Namun Zulhas menyebut, setelah beton tersebut dimusnahkan PT Long Teng Iron and Steel dapat kembali mengolahnya menjadi produk lain yang sesuai standar. Kemendag bersama Kementerian Perindustrian, BKPM, Kepolisian RI, serta Kejaksaan akan memantai industri baja dalam negeri yang nakal dan melakukan tindakan tegas.
"Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahaan sejenis ini yang harus ditertibkan," kata dia.