EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara. Sebelumnya, BLU ini akan menjadi lembaga yang memungut dana dari perusahaan batu bara untuk mengisi gap antara harga pasar dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Obligation Market (DMO).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah akan menggodok mekanisme baru untuk mengisi gap harga batu bara di pasar global dengan DMO. Arifin juga memastikan rencana ini sudah dikomunikasikan kepada para pengusaha.
"Ada mekanisme lain nanti. Kita sudah sampaikan ke pengusaha. Jika mekanisme ini (BLU) dipakai pemerintah kurang pas, jadi harus pakai mekanisme lain," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Semula, ide untuk membentuk BLU Batu Bara mengikuti penerapan pada perusahaan kelapa sawit dengan program biodiesel. Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam konsep sebelumnya, nantinya dana yang dipungut BLU akan disalurkan kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.
Menurut Arifin, usulan BLU pada dasarnya datang dari para pelaku usaha. Seiring waktu berjalan, terdapat Lemigas dibawah Kementerian ESDM yang disiapkan untuk jadi BLU yang digunakan untuk menampung dana pungutan ekspor pelaku usaha batu bara.