EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk berharap dalam waktu dekat saham WSBP dapat diperdagangkan kembali di Bursa Efek Indonesia (BEI). Seiring pencabutan suspensi saham, kinerja Perseroan diyakini akan meningkat.
“Optimisme WSBP ini didukung dengan berbagai strategi yang telah dilakukan oleh perusahaan sehingga saham perusahaan dapat kembali melantai di bursa,” ujar Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir melalui siaran pers dikutip Sabtu (14/1/2023).
Terhitung sejak 31 Januari 2022, aktivitas perdagangan saham WSBP dihentikan sementara dengan harga penutupan Rp 95 per lembar saham. Perseroan telah melakukan berbagai strategi perbaikan agar proses pembukaan suspensi saham WSBP dapat berjalan lebih cepat.
“Kami melakukan diskusi rutin bersama para Pemegang Obligasi atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dan melakukan koordinasi lanjutan dengan regulator terkait,” ungkap Asep.
Sebelumya BEI telah mengungkapkan mengenai syarat pembukaan suspensi saham Perusahaan Terbuka, yaitu perusahaan harus memiliki Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap disertai dengan Salinan Putusan persidangan.
Perseroan juga diharuskan untuk memenuhi seluruh penyebab suspensi saham. “Salah satu persyaratan pencabutan suspensi saham telah terpenuhi, kami telah menerima salinan putusan. Hal itu menjadi salah satu hal yang positif bagi WSBP,” ujar Asep.
Syarat lainnya ialah perusahaan telah menyelesaikan Restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang ditargetkan memperoleh persetujuan melalui RUPS pada kuartal I 2023. Perusahaan juga diwajibkan melakukan Public Expose insidentil.
"Kami berharap suspensi saham WSBP dapat segera dibuka dan WSBP dapat Kembali melantai lagi di Bursa Efek Indonesia," kata Asep.
Seiring berjalannya pemenuhan proses pencabutan suspensi saham, pada 2023 WSBP terus fokus melakukan perbaikan dari sisi kinerja di antaranya meningkatkan pangsa pasar eksternal, melakukan efisiensi beban usaha, dan melakukan penguatan pada sisi Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan manajemen risiko.