EKBIS.CO, KENDARI -- PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan, terhitung 1 Februari 2023 terdapat penyesuaian tarif di semua lintasan baik tiga lintasan komersil maupun 12 lintasan perintis.
General Manager PT ASDP Cabang Baubau, Rudy Mahmudi, di Baubau, Selasa (24/1/2023), mengatakan, penyesuaian tarif di 15 lintasan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra dan empat Peraturan Bupati (Perbup) yakni Bupati Muna, Bupati Buton Selatan, Bupati Bombana, dan Bupati Wakatobi. "Kami informasikan bahwa untuk Pergub sudah ditandatangan oleh Bapak Gubernur Sultra dan empat bupati, jadi ada lima peraturan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif di 15 lintasan tersebut," ujar Rudy.
Kelima belas lintasan itu adalah tiga lintasan komersil yakni rute Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu. Sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Langara, Raha-Pure, Baubau-Tolondana, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko.
"Terus terang semenjak kenaikan BBM (bahan bakar minyak) sebesar 32 persen pada September 2022 atau sudah lima bulan kami belum menyesuaikan tarif, jadi makanya di sini kami pun menyesuaikan dengan tarifnya pun persentasenya kecil," ujar Rudy.
Dia mengatakan, persentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 15 persen.
"Di semua pelabuhan (lintasan) sudah ada bentuk sosialisasi berupa spanduk terpasang. Tarifnya pun sudah sesuai yang di lintasan tersebut," kata dia.
Rudy juga menyampaikan, formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang berlaku 1 Februari 2023 menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 66/2019.