EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyalurkan zakat institusi (Pentasyarufan Zakat Institusi) kepada 57 lembaga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang sebelumnya mengajukan proposal di Gedung AR Fakhruddin B UMY. Besaran zakat yang disalurkan kepada AUM sebesar Rp 1,26 miliar.
Penyaluran zakat institusi ini berupa beasiswa, bantuan sesuai proposal, hingga jenis bantuan lainnya. Ketua Tim Zakat Institusi UMY, Eko Wahyudi menyampaikan, timnya memang tidak dapat merealisasikan keseluruhan proposal yang masuk.
“Dari 280 proposal yang masuk, kami harus menyeleksinya dan didapati 57 AUM yang akan menerima zakat institusi pada Semester Ganjil 2022/2023,” dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/1/2023).
Dana zakat institusi ini juga bersifat sebagai dana pendamping yang nilainya tidak dapat memenuhi permintaan sesuai proposal yang diajukan. “Anggaplah zakat institusi ini sebagai dana pendamping bagi para penerima,” ucap Eko.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gita Danu Pranata, menjelaskan bahwa Pentasyarufan Zakat Institusi sudah berlaku selama 20 tahun lebih dengan sebutan awal Dana Sosial. “Sebutan Pentasyarufan Zakat Institusi ini sebenarnya sudah berlangsung selama 20 tahun. Sejak itu, dana zakat institusi dikelola oleh Tim Zakat Institusi,” ujarnya.
Sementara itu Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para penerima zakat institusi karena sudah sabar menunggu penyaluran dana zakat. "Semoga dana zakat institusi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ungkapnya.