EKBIS.CO, JAKARTA -- Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) membenarkan adanya transaksi gagal bayar atas Repurchase Agreement (repo) sejumlah emiten milik sultan Subang, Asep Sulaeman. Salah satu emiten yang terkonfirmasi, yaitu PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengaku, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap BEBS. "Benar ada gagal bayar repo BEBS, untuk nominalnya tidak bisa kami sebutkan," kata Iding saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/1/2023).
Menurut Iding, proses pemeriksaan masih terus berjalan sejak pekan lalu. Pemeriksaan turut dilakukan oleh pihak Bursa. Selain BEBS, KPEI juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Anggota Bursa yang terkait dengan gagal bayar repo ini.
Menyusul kasus gagal bayar repo ini, BEI juga telah menghentikan semenatara perdagangan saham BEBS. Sejak 19 Januari 2023, saham BEBS terhenti di level 595 setelah terkoreksi cukup tajam.
Selain BEBS, saham milik sultan Subang lainnya, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), turut mengalami tekanan jual yang cukup tinggi. ZATA yang baru saja tercatat di BEI pada November 2022 telah jatuh ke level 55 dari saat IPO di level 100.