EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meyakini kenaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 225 basis poin (bps) hingga menjadi 5,75 persen pada Januari 2023 memadai untuk menekan inflasi.
"Terutama inflasi inti agar berada dalam kisaran dua persen sampai empat persen pada semeter I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran dua persen sampai empat persen pada semester II 2023," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
BI sejak Agustus 2022 dengan terukur telah menaikkan suku bunga acuan sebagai langkah untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan. Perry melanjutkan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pun dilakukan untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan operasi moneter valuta asing (valas), termasuk implementasi instrumen berupa Term Deposit (TD) valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar.
BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam mengendalikan inflasi domestik. Koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Selain menjaga stabilitas melalui penguatan kebijakan suku bunga, kebijakan moneter lainnya diperkuat BI untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah dan memperkuat kecukupan cadangan devisa. Dengan demikian, kebijakan moneter akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas (pro stability).
Sementara itu, kata Perry, kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth). "BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi," kata Perry.