Kamis 02 Feb 2023 08:36 WIB

Kesal tak Kunjung Pulang Setelah Ngamen, Pria Aniaya Anak dan Istrinya

Pelaku penganiayaan, suami dan korban sama-sama berprofesi sebagai pengamen

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penganiayaan (Ilustrasi). Seorang pengamen berinisial WN (53 tahun) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10 tahun) dan istrinya berinisial WS (44 tahun). Penganiayaan itu terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (28/1) lalu.
Penganiayaan (Ilustrasi). Seorang pengamen berinisial WN (53 tahun) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10 tahun) dan istrinya berinisial WS (44 tahun). Penganiayaan itu terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (28/1) lalu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Seorang pengamen berinisial WN (53 tahun) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10 tahun) dan istrinya berinisial WS (44 tahun). Penganiayaan itu terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (28/1) lalu. 

"Ya benar (kasus penganiayaan) dan pelaku saat ini sudah kami amankan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Pria berpangkat melati dua itu menjelaskan, kejadian penganiayaan itu bermula pada saat korban bersama ibunya WS sedang berada di depan Museum Bank Mandiri, Jakarta Barat. Kemudian datang  pelaku WN menghampiri korban dan ibunya. Lalu pelaku menegur kenapa tidak pulang. 

"Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi. Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," jelas Rohman.

Namun korban tidak menghiraukan teguran pelaku hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele). Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, dan melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari.

"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," ungkap Rohman.

Kemudian untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak" sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement