EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Simas Jiwa resmi memperkenalkan wajah baru pemasaran produk secara digital melalui tampilan website yang diberikan perubahan besar dan penambahan berbagai fitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dan calon nasabah dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Asuransi Simas Jiwa.
Sesuai dengan motto perusahaan, Hadir Dalam Hidup Anda, Asuransi Simas Jiwa senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko yang tak terduga. Maka itu, Asuransi Simas Jiwa mentransformasikan website simasjiwa.co.id untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa IJ Soegeng Wibowo mengatakan tampilan baru website Asuransi Simas Jiwa kini menjadi lebih seamless dengan desain terkini. Inovasi ini diharapkan dapat lebih memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna pada saat mengakses website Asuransi Simas Jiwa.
"Selain perubahan pada tampilan, kini para pengguna dapat melakukan transaksi yakni pembelian produk asuransi jiwa termasuk program pensiun yang ditawarkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa (DPLK) melalui website ASJ,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Soegeng menjelaskan ada empat produk unggulan sudah dapat dibeli, yaitu Produk atau Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa (DPLK), SijiLovedOne produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu dari tiga penyakit kritis, SijiLifeProtection yang memberikan proteksi jiwa yang dengan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa asuransi, dan Siji Proteksi Pasti jenis asuransi jiwa yang memberikan proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dan juga investasi.
“Asuransi Simas Jiwa juga berencana untuk menambah produk yang dapat dibeli secara digital secara bertahap, sehingga akan memberikan variasi produk kepada calon nasabah,” ucapnya.
Soegeng menyebutkan bila Digital Advisor menjadi fitur unggulan dalam konsep pemasaran asuransi jiwa secara digital. Fitur ini merupakan terobosan dalam memberikan solusi bagi para pengguna bertanya secara langsung melalui chat, call, maupun melalui video call kepada Digital Advisor yang sudah dibekali kemampuan dan keterampilan khusus untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pengguna. Memiliki standard yang ditetapkan oleh Asuransi Simas Jiwa dalam memberikan pelayanan yang optimal dan profesional.
“Asuransi Simas Jiwa yakin bahwa dengan adanya human touch dari Digital Advisor akan membuat pengalaman dalam melakukan transaksi melaui website Asuransi Simas Jiwa menjadi lebih efisien. Digital Advisor akan menciptakan cara yang mudah bagi para pengguna berkonsultasi mengenai produk dan layanan jasa asuransi jiwa,” jelasnya.
Adapun terkait dengan produk atau program pensiun juga telah disediakan fitur Simulasi yang memudahkan para calon nasabah untuk melakukan penghitungan atau kalkulasi iuran berdasarkan umur calon nasabah. Fitur Simulasi akan memberikan informasi keuangan kepada calon nasabah dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera, sehingga melalui simulasi tersebut tentunya akan memberikan gambaran mengenai target pensiun yang diinginkan calon nasabah.
Fitur Simulasi juga berlaku pada produk asuransi jiwa lainnya, yang mana calon nasabah dapat menghitung besaran uang premi serta uang pertanggungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon nasabah.
Selain fitur sebagaimana telah diuraikan di atas, masih terdapat fitur baru lainnya yang tentunya akan lebih memberikan kemudahan dan kenyaman para pengguna sebelum melakukan transaksi melalui website Asuransi Simas Jiwa. Seluruh fitur ini tentunya digabungkan dengan proses pembelian yang cepat dan mudah, yang mana calon nasabah hanya perlu mengisi beberapa kolom saja, kemudian melakukan pembayaran dan polis akan diterbitkan.
Nasabah pun diberikan opsi untuk mendapatkan polis dalam bentuk digital ataupun dalam bentuk cetak.
“Proses pembelian dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Para pengguna tidak perlu khawatir, karena segala transaksi melalui kanal digital ini tentunya telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Soegeng.