EKBIS.CO, JAKARTA — Kepolisian meminta pengawasan industri kripto bisa lebih diperketat. Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan kebanyakan kasus yang ditangani Polri yaitu berkaitan dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait investasi, baik kripto maupun aset digital lainnya.
“Kami juga harapkan pengawasan ketat, tidak menunggu kerugian besar, baru akhirnya ramai sampai ke penyidikan. Kesannya seperti pemadam kebakaran, jadi pengawasan perlu betul-betul secara ketat,” kata Whisnu dalam Opening Ceremony Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Whisnu mengatakan, baik dari sisi pengusaha, regulator, hingga Dukcapil, perlu betul-betul serius menangani hal tersebut agar tindak pidana bisa diantisipasi seminimal mungkin. Di sepanjang 2021-2022, tidak banyak kasus terkait cryptocurrency karena penanganan tindak pidana yang digunakan adalah pasal pidana umum.
Beberapa kasus yang ditangani berkaitan dengan penipuan, penggelapan. Secara umum, modus operandi yang digunakan adalah menampilkan diri layaknya developer aset kripto legal, padahal mereka ilegal.
Penipuan tersebut bisa berkedok menampilkan legalitas dari regulator dunia yang jadi acuan mereka untuk meyakinkan para nasabahnya. Kemudian melakukan penawaran melalui media sosial bahkan ada top leader yang menggerakan komunitas.
Lalu pembelian koin menggunakan rekening pribadi dari top leader atau rekening exchanger. Selain itu, melakukan seminar atau edukasi, latihan, dan semacamnya.
“Jadi berkedok seperti itu, ada juga prinsip MLM di mana setiap member yang punya downline banyak, akan dapat bonus. Banyak juga terjadi penipuan promotor aset yang menghilang membawa dana nasabah,” lanjut dia.
Penipuan terjadi ketika pengembang atau developer meninggalkan proyek dan membawa modal para investor. Salah satu hambatan bagi kepolisian juga terkadang korban tidak bersedia melapor tapi mengharapkan dananya tetap kembali.