EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serius melakukan bersih-bersih dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) di lingkungan BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan Kementerian BUMN dalam memperbaiki tata kelola dapen hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arya menyampaikan model serupa telah dilakukan saat Kementerian BUMN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di tubuh BUMN. Hal ini pun dilakukan Kementerian BUMN dalam mengurai persoalan dapen BUMN.
"Kita tunggu KPK saja, seperti saat Kejaksaan Agung mengumumkan (kasus terdahulu), banyak surprise, tidak menyangka kan ada tersangkanya. Nanti kita lihat KPK," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Arya menyampaikan 65 persen dapen BUMN tengah bermasalah berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Erick, lanjut Arya, tak tinggal diam dan langsung menyusun sejumlah langkah dalam memperbaiki kondisi dan tata kelola dapen BUMN.
Arya menyampaikan selama ini BUMN tidak ikut terlibat dalam memutuskan setiap investasi pada setiap masing-masing dapen. Berbekal prinsip tata kelola perusahaan yang baik, lanjut Arya, BUMN akan ikut memantau dan terlibat dalam pengelolaan invetasi yang dilakukan masing-masing dapen.
"Kita melibatkan dirut, direkutur keuangan, dan direktur human capital bumn itu terlibat juga, apa dia ok (setuju) dan tidak ok (setuju) terhadap investasi. Ini kita lagi godok. Ini lagi dibuat aturannnya, top kalau ini jadi, bagus," ucap Arya.
Selain itu, lanjut Arya, Erick juga ingin dapen BUMN dikelola secara profesional oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Arya menyampaikan hal ini selaras dengan upaya transformasi sumber daya manusia (SDM) yang gencar dilakukan Kementerian BUMN.
"Maaf-maaf, dapen ini banyak diisi sama pensiunan yang memang bukan ahlinya. Dulu kan kita tahu kalau sudah pensiun, tidak punya kerjaan, terus di dapen. Ini cara Pak Erick supaya ada jaminan bagi dapen bisa bayar pensiun karyawannya. Kan kasian karyawan yang sudah pensiun tidak menerima manfaat karena manajemen dapennya tidak benar," kata Arya.