Ahad 05 Feb 2023 14:49 WIB

Peran Baru Bank Syariah Jadi Nazir Dinanti Umat

Peran baru bank syariah sebagai nazir telah disahkan UU P2SK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik saat memberikan paparan pada acara Penandatanganan Kerja Sama Iqtishadia, di kantor Republika, Jakarta Jumat (3/2/2023).
Foto: Ahmad fauji/Republika
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah IPB Irfan Syauqi Beik saat memberikan paparan pada acara Penandatanganan Kerja Sama Iqtishadia, di kantor Republika, Jakarta Jumat (3/2/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mendorong bank syariah segera bisa mengelola wakaf. Irfan mengungkapkan, bank syariah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam mengelola dana, termasuk potensinya menjadi nazir wakaf.

Baca Juga

"Di antara prinsip wakaf itu terutama wakaf uang, kan harus menjaga nilai zakat dan lalu bagaimana wakaf uang itu bisa dikembangkan dan bisa menjadi stimulus perekonomian keseluruhan," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (5/2/2023).

Untuk itu, Irfan mengungkapkan, dibutuhkan lembaga atau institusi yang memiliki kapasitas dalam mendayagunakan wakaf uang. Lalu selanjutnya, wakaf tersebut dapat disalurkan ke sektor produktif.

"Nilai pokok wakafnya bisa dijaga dan pada saat yang sama bisa memberikan return yang nanti manfaatnya bisa dirasakan para penerima wakaf," ujar Irfan.

Di antara institusi yang mampu mengelola wakaf, Irfan menilai salah satu yang sudah terbukti adalah bank syariah. Irfan menegaskan, bank syariah merupakan institusi keuangan yang prudent dan memiliki regulasi ketat.

Selain itu, menurutnya, bank syariah terbukti bisa menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang ujungnya menggerakkan sektor riil. Dana wakaf yang dikelola bank syariah akan tetap berada di masyarakat sehingga bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan hingga produktivitas.

"Jadi saya kira ketika wakaf uang ini bisa dikelola langsung bank syariah dan bank syariah mendapatkan status menjadi nazir maka ini efeknya akan sangat luar biasa," ungkap Irfan.

Bagi bank syariah, wakaf juga akan menjadi berkah, salah satunya karena bisa jadi dana murah. Peran sosial bank syariah akan semakin tinggi karena semakin besar pemanfaatan dana wakaf akan meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan pada masyarakat.

Ia berharap, peran baru bank syariah sebagai nazir ini bisa segera diimplementasikan mulai tahun ini. Sehingga penghimpunan wakaf nasional, khususnya wakaf uang, akan semakin tinggi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement