EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemantauan atas seluruh transaksi yang terjadi di Bursa. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu upaya membersihkan pasar modal dari praktik goreng-goreng saham.
"Bursa melakukan tindakan pengawasan, melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi pengawasan transaksi dengan SRO (self regulation organization) lain dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kristian, Selasa (7/2/2023).
Terhadap saham yang terindikasi gorengan, Bursa juga memberikan notasi khusus. Selanjutnya, Bursa memasukkan saham-saham tertentu yang memiliki catatan khusus terkait fundamental dan volatilitas harga ke dalam pemantauan khusus.
Selain itu, Bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui Anggota Bursa (AB) sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait prilaku transaksinya. Bursa juga mengenakan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) atas order saham yang mencapai level harga tertentu.
"Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor," jelas Kristian.
Disamping itu, bursa melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor. Hal ini dimaksudkan agar investor memahami hal-hal yang harus diperhatikan dalam bertansaksi sebagai salah satu upaya perlindungan investor.
Untuk menyemarakkan pasar, Bursa senantiasa menambah Perusahaan tercatat, mengembangkan produk produk investasi dan tetap mengawasi pasar agar berjalan teratur, wajar dan efisien.
Sekadar informasi, praktik goreng saham bisa diindikasi melalui aktivitas yang tidak wajar atas sebuah saham. Saham-saham yang digoreng ini biasanya mengalami kenaikan signifikan tetapi tidak menggambarkan kinerja fundamental yang positif.