EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan terobosan guna mengoptimalkan implementasi Kurikulum Merdeka yang difasilitasi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hingga akhir 2022, tercatat sudah ada lebih dari 151 ribu satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Pada 2023, pendaftaran Kurikulum Merdeka dapat dilakukan melalui PMM.
"Mari jadikan momentum ini sebagai langkah awal, serentak bergerak untuk wujudkan pembelajaran berkualitas bagi semua bersama Kurikulum Merdeka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Pendaftaran Kurikulum Merdeka kini dapat dilakukan melalui PMM sejak tanggal 6 Februari hingga 31 Maret 2023. Pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan melalui PMM.
Lebih lanjut, Anindito menambahkan, proses pembelajaran Kurikulum Merdeka lebih fleksibel. Untuk itu, idealnya Kurikulum Merdeka dapat dan harus disesuaikan dengan fasilitas yang dimiliki, visi misi sekolah, serta sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
“Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua satuan pendidikan dan di semua daerah dengan berbagai kondisi. Satuan pendidikan agar memahami betul kebijakan ini secara komprehensif,” jelas dia.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum itu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dan dukungan bagi pendidik dalam bergotong royong menciptakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran Merdeka Belajar episode ke-15: Kurikulum Merdeka mendorong satuan pendidikan agar dapat mengimplementasi Kurikulum Merdeka sesuai kesiapan masing-masing. Terdapat tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang implementasi Kurikulum Merdeka.
Pilihan itu, pertama, menerapkan beberapa bagian Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan perangkat ajar yang telah disiapkan. Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Merujuk pada kebijakannya, implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Pilihan kedua adalah Mandiri Berubah, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Pilihan ketiga adalah Mandiri Berbagi di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.