Kamis 09 Feb 2023 15:44 WIB

BPJamsostek Minta Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT

Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring.

Red: Lida Puspaningtyas
Warga antre menunggu pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023). BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menargetkan penambahan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional sebesar 10 juta peserta di tahun 2023 dan ditargetkan pada akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga antre menunggu pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023). BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menargetkan penambahan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional sebesar 10 juta peserta di tahun 2023 dan ditargetkan pada akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif.

EKBIS.CO, PALU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah meminta peserta berusia 56 tahun segera mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo," kata Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah Lubis Latif di Palu, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.

Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta BPJamsostek," paparnya.

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.

Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsostek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat. Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.

"Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone," demikian Lubis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement