Jumat 17 Feb 2023 08:18 WIB

Garuda Menang Gugatan Lawan Greylag

Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Maskapai Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada 2022.
Foto: Humas Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada 2022.

EKBIS.CO, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada 2022. Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

"Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Irfan mengatakan putusan itu juga memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230 ribu EUR. Hal itu berkaitan dengan damages dan biaya yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terdapat Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Irfan menegaskan, restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. "Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," kata Irfan.

Dia menuturkan, dengan adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor tersebut menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan. Irfan menilai hal itu bertentangan dengan semangat sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh para pemangku serta menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan.

Untuk itu, Irfan menekankan dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen Garuda untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022," ujar Irfan.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait. Selain itu juga gugatan judicial liquidation terhadap GIHF yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut,

"Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bisnis Garuda Indonesia yang telah terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku," ungkap Irfan. 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement