EKBIS.CO, KUDUS -- Pemerintah desa pada tahun 2023 bisa kembali memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan infrastruktur karena peraturan dari Kementerian Keuangan ada kelonggaran untuk itu, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi.
"Tahun ini ada alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan infrastruktur di desa, karena memang menjadi fokus dewan saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan," ujarnya ditemui usai menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas, dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia kebutuhan alokasi Dana Desa diperbincangkan dengan serius karena masing-masing provinsi dan kabupaten punya lokalitas yang harus dihargai. Ia menilai Kemenkeu mulai membuka diri dengan beberapa alokasi yang mencerminkan kebutuhan daerah.
Selain Dana Desa bisa digunakan untuk infrastruktur hingga 40-an persen, kata dia, ada fokus alokasi di bidang kesehatan, seperti pemberantasan tengkes atau stunting.
Hadirnya 400 kepala desa dan camat serta organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak dalam sosialisasi ini, juga diapresiasi karena menjadi komitmen bersama agar penggunaan dana desa bisa efektif dan produktif.
"Harapannya tentu bisa menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inilah fokus kami karena selama ini peningkatan angka-angka pertumbuhan cukup bagus, dalam alokasi dana desa harus diseimbangkan dengan produktivitas, hasil dan ouput yang bisa diukur dan verifikasi secara baik," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo menilai sosialisasi ini penting karena semua kepala desa memiliki latar belakang yang berbeda, sehingga perlu belajar soal aturan-aturan yang ada. Apalagi, kata dia, tahun 2023 ada sejumlah kelonggaran dalam pemanfaatan dana desa, namun pengelolaannya tetap harus baik dan jangan sampai ada penyimpangan.