Senin 20 Feb 2023 20:06 WIB

UU P2SK Dapat Maksimalkan Sektor ESG

UU P2SK dinilai bisa memaksimalkan ekosistem keuangan berkelanjutan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai bisa memaksimalkan ekosistem keuangan berkelanjutan. Hal tersebut memberikan peluang tersendiri dalam adopsi environment, social, governance ( ESG) di sektor keuangan.

Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Kamdani mengatakan penerapan ESG saat ini tidak bisa dihindari lagi. "Ini karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan," kata Shinta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Shinta menuturkan, investor melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi. Hal itu seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak asasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen.

“Saya adalah contoh perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus ada kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ujar Shinta.

Partner Dentons Rodyk Singapura, Ipshita Chaturvedi mengatakan, dengan mengabaikan ESG maka akan memunculkan kerugian jangka panjang. Chaturvedi menilai kerugian tersebut akan semakin besar.

Chaturvedi memaparkan, pada 2021, dana mengatasi dampak perubahan iklim sebesar 850 miliar dolar AS hingga 940 miliar dolar AS. "Angka ini naik sebesar 28 hingga 42 persen dari 2020," ucap Chaturvedi.

Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menyampaikan, UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan. Khususnya untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan, dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu perahu yakni Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan perahu bersama kita tersebut dengan menerapkan ESG,” ujar Fabian.

Sementara itu, Pemimpin Divisi Legal BNI Johansyah Erwin mengatakan BNI melihat peluang menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan dalam UU P2SK. Hingga akhir 2022, Johansyah mengatakan BNI telah mengalokasikan 28,5 persen kredit untuk bank hijau.  

“Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada komite ESG, dan unit kerja yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim,” ucap Erwin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement