Senin 20 Feb 2023 21:25 WIB

Pemerintah Beri Keleluasaan Syarat TKDN Pabrikan Motor Listrik

Menteri ESDM mengusulkan tahap awal TKDN motor listrik sebesar 40 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan listrik. Pemerintah tak akan mematok syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi untuk pabrikan motor listrik.
Foto: EPA-EFE/STEPHANIE LECOCQ
Kendaraan listrik. Pemerintah tak akan mematok syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi untuk pabrikan motor listrik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah tak akan mematok syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi untuk pabrikan motor listrik. Hal ini dilakukan agar harga motor listrik bisa terjangkau bagi masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah mengusulkan untuk TKDN motor listrik di angka 40 persen. "Start awal 40 persen dulu, baru nanti naik lagi lah bertahap. Supaya apa? Supaya jadinya motornya gak mahal," tambah Arifin saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Arifin menjelaskan saat ini memang ada motor listrik besutan dalam negeri. Namun, juga ada pabrikan luar negeri yang melakukan perakitan di dalam negeri.

Arifin tetap mendorong masyarakat untuk bisa memilih produksi dalam negeri. Meski ia tak melarang untuk masyarakat memilih pabrikan asing.

"Prioritasnya yang produksi dalam negeri. Kalau di-assembly kan di dalam negeri, yang masang juga dalam negeri. Ya boleh juga," ujar Arifin.

Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang akan beralih dari motor BBM ke motor listrik. Pemberian insentif ini akan mulai dilakukan pemerintah pada Maret 2023.

Ia menjelaskan nantinya yang akan mendapatkan insentif ini siapa saja yang memang membeli motor listrik. Baik itu motor baru pabrikan, ataupun masyarakat yang ingin mengkonversi motor BBM nya ke motor listrik.

Arifin juga menjelaskan untuk tahap pertama ini pemerintah memberikan alokasi 100 ribu unit motor yang akan diberikan insentif. Secara paralel, pemerintah juga akan memperbanyak bengkel konversi dengan melakukan pembinaan dan sertifikasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement