Selasa 21 Feb 2023 13:54 WIB

KAI Berlakukan Syarat Vaksinasi Booster untuk Perjalanan Mudik Lebaran

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19.

Red: Fuji Pratiwi
Penumpang tiba di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) (ilustrasi). PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang tiba di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) (ilustrasi). PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

EKBIS.CO, BATURAJA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Dapat dipastikan syarat vaksin booster tetap berlaku untuk calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran tahun ini," kata Kepala Stasiun KA Baturaja, Kabupaten OKU, Abdullah di Baturaja, Sumatra Selatan, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU.

Dalam masa angkutan mudik Lebaran tahun ini PT KAI tetap menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang yaitu sudah mendapat vaksin minimal dosis booster dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun. Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksinasi, tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak karena surat keterangan rapid tes saat ini sudah tidak berlaku lagi. "Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata.

Selain itu, protokol kesehatan (prokes) pun tetap diterapkan salah satunya wajib memakai masker ketika berada di area stasiun dan selama di dalam perjalanan kereta api. Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, kata dia, PT KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan kereta api jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.

"Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement