Selasa 21 Feb 2023 18:26 WIB

Krisis Ekonomi Picu Reformasi Keuangan

Wamenkeu mengatakan, Indonesia menggunakan krisis untuk reformasi keuangan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Suahasil Nazara menjelaskan, Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Suahasil Nazara menjelaskan, Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Krisis Asia pada 1997 sampai 1998, misalnya, kata dia, memberikan dasar bagi reformasi Indonesia, termasuk reformasi keuangan maupun reformasi hukum. 

Kemudian, pada krisis global 2008 sampai 2009 serta ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi. Salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga

Wamenkeu mengungkap, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Jadi, menurutnya, UU P2SK ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian reformasi Indonesia, satu kesatuan cara berpikir untuk mengubah lanskap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat.

“Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” ujarnya seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (21/2/2023).

Dengan pola pikir itu, Suahasil menuturkan, UU P2SK didesain dan berfokus pada lima pilar yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, serta mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Termasuk, perlindungan konsumen dan penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. Menurutnya, metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam membentuk ulang sektor keuangan, sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.

“Selain itu, pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui KSSK. KSSK betul-betul digunakan sebagai mekanisme stabilitas sistem keuangan. Kita melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan ekonomi sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” ujarnya.

UU P2SK dinilai penting demi memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Wamenkeu meyakini, sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, dan stabil harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola baik.

“Sektor keuangan bukan hanya sekadar sektor yang highly regulated. Ini adalah upaya menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” tutur Suahasil. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement