Selasa 28 Feb 2023 08:32 WIB

 Investor Kripto Dinilai Perlu Melek Regulasi

Minat investasi aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Uang kripto (ilustrasi). Minat investasi aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat.
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi). Minat investasi aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat.

EKBIS.CO, JAKARTA - Minat investasi aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat meskipun di akhir tahun 2022 nilai transaksi asetnya menurun 63 persen akibat anjloknya harga Bitcoin. Buktinya, jumlah investor aset kripto di akhir tahun 2022 mencapai angka 16,55 juta.

Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yustina mengatakan, normalisasi di sektor fiskal dan moneter menjadi prioritas pemerintah di tahun 2023. Ia meyakini, Indonesia memiliki modal yang besar menghadapi 2023, meskipun pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Baca Juga

Hal ini diindikasikan dari tingkat inflasi yang diprediksi lebih rendah di 2023 dan potensi suku bunga pasar yang lebih rendah di akhir tahun. Selain itu, konsolidasi fiskal telah dilakukan dengan target defisit kembali di bawah 3 persen.

"Meskipun begitu, masyarakat juga perlu tetap waspada terhadap volatilitas pasar mengingat tahun ini menjadi tahun politik sebelum pemilu 2024," kata Dian dalam keterangan, Senin (27/2/2023).

Dian melanjutkan, para investor aset kripto ini perlu memiliki kewaspadaan ekstra dalam berinvestasi di aset digital ini. Banyaknya kasus investasi bodong di aset kripto disebabkan oleh masyarakat yang tidak mengetahui praktik legal investasi kripto dan tergiur keuntungan secara instan.

“Satu-satunya ketidakpastian yang bisa ditolerir dalam kegiatan berinvestasi adalah dinamika pasar dan kondisi. Celah informasi ini bisa dikelola dengan meningkatkan literasi keuangan. Untuk bisa melindungi aset investasinya, investor aset kripto juga perlu melek regulasi yang mengatur aset digital ini agar bisa terhindar dari praktik investasi ilegal," terangnya.

Tingginya antusiasme investasi aset kripto perlu dibarengi dengan kemampuan menilai dan membaca sentimen komunitas terhadap tren inovasi baru. Karena, seringkali investor aset kripto latah akan kemutakhiran teknologi tanpa memeriksa kredibilitas infrastruktur digital yang mendukung produksi koin tertentu dan figur dibaliknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement