Jumat 17 May 2024 07:32 WIB

Bahlil Minta Investasi Industri Bioetanol di Papua Libatkan Masyarakat

Lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan skema kemitraan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar investasi industri gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan melibatkan masyarakat setempat. Hal itu bertujuan agar investasi yang masuk ke suatu wilayah, tak hanya meningkatkan devisa negara, melainkan turut berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

"Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan tanah adat kita perhatikan, dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (17/5/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan skema kemitraan antara investor dengan masyarakat setempat dengan sebutan inti-plasma. Investor dalam hal ini sebagai inti, memiliki tugas untuk membantu masyarakat setempat yang sebagai plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelolanya.

Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, supaya masyarakat mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. 

Ia menilai, skema itu akan memberikan dampak positif secara berkesinambungan (multiplier effect), sehingga bisa meningkatkan perekonomian negara.

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” ujarnya pula.

Sebelumnya pada Jumat (19/4), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut guna melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut.

Melalui keppres itu, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke yang dibagi dalam empat klaster.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement