EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan cakupan penjamin simpanan berada pada level yang sangat memadai. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional 2022.
"Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita," kata Purbaya dalam konferensi video, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan data Januari 2023, Purbaya mengatakan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,93 persen dari total rekening. Jumlah tersebut setara dengan 506,23 juta rekening.
Sedangkan cakupan penjaminan untuk BPR dan BPRS berdasarkan data Desember 2022, Purbaya menyebut jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98 persen dari total rekening. Jumlah tersebut setara dengan 15,07 juta rekening.
"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat Undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan diatas dari best practice dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurang-kurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan," jelas Purbaya.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, Purbaya mengatakan skema penjaminan simpanan LPS memiliki cakupan yang lebih besar dan komprehensif. Secara lebih spesifik, Purbaya menuturkan, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.
"Selain itu cakupan penjaminan LPS juga mencakup atas simpanan dalam bentuk foreign currency deposits," tutur Purbaya.