EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Surat Berharga Negara. Untuk itu pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.
“OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Diana menjelaskan, tahap pertama pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP) I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare. Dari luas tersebut, Diana menuturkan, 49 persen di antaranya atau 3.271 hektae akan dipertahankan sebagai kawasan hutan.
Wilayah Perencanaan KIPP dibagi menjadi tiga zona yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan). “Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS),” jelas Diana.
Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022-2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya 4,5 miliar dolar AS atau Rp 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah. Hingga pekan keduaFebruari 2023, Dia mengatakan, beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya 1,58 miliar dolar AS.
Sementara itu, Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga, menyampaikan, detail pembangunan IKN meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan, dan zonasi. Selain itu juga penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, dan fasilitas utama pemerintahan.
Danis memastikan, pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi. Khususnya dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN.
"Kementerian PUPR telah mulai membangun berbagai infrastruktur di IKN sebagai bukti kesungguhan Pemerintah membangun IKN," tutur Danis.