EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Ini bertujuan agar lebih memudahkan pengawasan serta penyaluran bantuan.
Ia menjelaskan alur penyaluran bantuan tersebut. Pertama dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik dan telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.
"Sejauh ini ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta dan Selis yang telah sesuai syarat.
Dirinya melanjutkan, produsen tersebut mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN.
Kemudian, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik.
Jika setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Lalu dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.
"Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol," jelas Agus.
Pada kesempatan itu, pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Ditargetkan, bantuan tersebut diberikan ke 200 ribu motor listrik serta 50 ribu motor konversi dari fosil ke listrik.