Selasa 07 Mar 2023 01:00 WIB

INSA Usulkan Pembentukan Sea and Coast Guard

Pembetukan sea and coast guard ini untuk mendukung target menekan biaya logistik.

Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor impor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor impor (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) mengusulkan kepada pemerintah pembentukan Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

"Pembentukan penjaga laut dan pantai perlu segera terealisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Saat Seminar Nasional Pengaruh Penegakan Hukum di Laut Terhadap Perekonomian Daerah yang digelar DPC INSA Kendari, dia mengatakan biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya.

Hal itu disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multimoda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya. Oleh karena itu, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar.

Ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya penjaga laut dan pantai, di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, adahambatan operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, kapal dipastikan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar. "Seandainya dicurigai adanya pelanggaran maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut," sambungnya.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan penjaga laut dan pantai juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Untuk itu, INSA mendesak segera terbentuknya penjaga laut dan pantai di Indonesia. Sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan penjaga laut dan pantai. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.

"Kita berharap agar sesegera mungkin Indonesia memiliki penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan biaya logistik nasional." katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement