EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3/2023).
"Penangkapan ikan terukur sudah diundangkan. Kemarin sore saya ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara, sudah ditandatangani PP-nya (Peraturan Pemerintah) oleh Presiden dan sudah diundangkan," kata Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Trenggono meminta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP beserta tim percepatan segera menyiapkan aturan turunan atau aturan teknis kebijakan tersebut. Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Seluruh Indonesia terdapat 11 wilayah penangkapan dan enam zona. "Saya ingin zona 2 dan zona 3 adalah wilayah untuk betul-betul tumbuhnya industri sektor perikanan yang kita bisa hadirkan investor dari luar dan di situ bisa jadi bursa perikanan Indonesia," kata Trenggono.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Perhatian pemerintah terhadap ekonomi biru dilakukan lantaran ekonomi biru merupakanacuan utama untuk membuat laut Indonesia berkelanjutan dan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya.