Selasa 07 Mar 2023 22:47 WIB

Menkop UKM: Kawal Proses Kasasi KSP Indosurya

KSP Indosurya memanfaatkan celah kekurangan regulasi perkoperasian.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menegaskan dukungan dan akan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Foto: dok. Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menegaskan dukungan dan akan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan dukungan dan akan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023), Teten menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. "Oleh karena itu, kami bersama Menko Polhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," katanya.

Baca Juga

Pada acara yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Terlebih, data terkait penggelapan yang dilakukan oleh KSP Indosurya telah lengkap.

"Tinggal bagaimana mengnyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.

Teten juga berpendapat solusi paling tepat untuk penyelesaian kasus KSP Indosurya adalah asset based resolution dan tidak bisa menggunakan mekanisme bail-out seperti perbankan. Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang telah digelapkan.

Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini dikawal pemerintah lewat satgas, tidak efektif lantaran aset dan uang di koperasi sudah tidak ada. Akibatnya, tidak adan pemidanaan jika PKPU tidak dijalankan. Sehingga proses pemidanaan dinilainya sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian, karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi, sehingga UU Perkoperasian akan direvisi. "Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang ketat," kata Teten.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement