Rabu 08 Mar 2023 13:39 WIB

AAJI: Kami Selalu Ingatkan Tiap-Tiap Anggota Kedepankan Unsur Kehati-hatian

Tenaga pemasar asuransi harus menerangkan produk dan up to date peraturan terbaru.

Red: Fuji Pratiwi
ilustrasi asuransi jiwa (ilustrasi). Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh anggota AAJI untuk mengedepankan unsur kehati-hatian, serta melakukan tata kelola asuransi dan manajemen risiko yang baik.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
ilustrasi asuransi jiwa (ilustrasi). Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh anggota AAJI untuk mengedepankan unsur kehati-hatian, serta melakukan tata kelola asuransi dan manajemen risiko yang baik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh anggota AAJI untuk mengedepankan unsur kehati-hatian, serta melakukan tata kelola asuransi dan manajemen risiko yang baik.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika ditanya tentang kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya dan kasus Asuransi Jasa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang berpotensi merusak kepercayaan publik atau konsumen terhadap bisnis asuransi.

Baca Juga

"Kami juga selalu mengingatkan anggota kami bahwa dalam memasarkan produknya, segala hal harus diterangkan dan tenaga pasarnya dari waktu ke waktu harus diperhatikan, training ulang dan sebagainya, agar selalu up to date dengan peraturan yang terkini," kata Budi di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, AAJI menyayangkan dan turut prihatin kepada seluruh nasabah atas kejadian yang menimpa mereka atas kasus perusahaan asuransi jiwa gagal bayar. Namun, dia juga mengingatkan bahwa perusahaan asuransi jiwa memiliki ketentuan untuk memberikan hak cooling off period kepada para nasabah.

"Jadi, ketika nasabah sudah mendapatkan polisnya, kami terus mengingatkan nasabah asuransi untuk tolong dibaca polisnya. Bilamana berbeda dengan keterangan (yang dibaca), nasabah punya hak membatalkan pertanggungan dan sebagainya. Kami berharap itu tidak terjadi karena tenaga pemasar sudah menerangkan dengan sangat baik," ucap dia.

Menurut Budi, seandainya perusahaan asuransi jiwa sudah melakukan tata kelola dan manajemen yang baik, serta nasabah tak pernah mengambil hak untuk cooling of period, maka potensi kasus seperti Jiwasraya atau AJB Bumiputera 1912 berpeluang kecil terjadi lagi di masa depan.

"Kami pun mengingatkan kepada semua pihak untuk mencarikan solusi yang terbaik dari apa yang sudah terjadi," ujar dia.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement