EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I. Sosialisasi kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan di 15 Kabupaten Kota ini dilakukan untuk kelancaran pendistribusian.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan nantinya hanya masyarakat yang tercatat yang bisa membeli gas LPG melon atau 3 kg. Pada tahap I sudah dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.
“Sesuai ketentuan dalam aturan, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang dalam keterangan pers, Rabu (8/3/2023).
Amanat tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Lebih lanjut Maompang menyatakan bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.
Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan, per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten Kota di lima provinsi antara lain Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali.
Selanjutnya secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg. Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80 persen penjualan ke pengguna akhir, artinya maksimal 20 persen ke pengecer.
"Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya," katanya.
Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.