EKBIS.CO, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk memperkuat pengamanan objek vital nasional (obvitnas) Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan seluas 500 ribu hektare, untuk penyelamatan aset negara dan cadangan bijih timah dari penambangan ilegal.
"IUP PT Timah cukup luas sekitar 500 ribu hektare baik di darat maupun di laut, sehingga perlu kerja sama semua pihak untuk bisa melakukan pengamanan Obvitnas ini," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan, selain mendapatkan mandat dari negara untuk menambang, PT Timah juga menjaga kekayaan negara dengan memperkuat pengamanan obvitnas. Ini guna penyelamatan aset dan cadangan bijih timah dari kegiatan penambangan tanpa izin.
"Pengamanan obvitnas ini kita perlu melakukan pencegahan, penangkalan, penanggulangan dan penegakan hukum. PT Timah Tbk tidak bisa melakukan ini sendiri. Kami perlu dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset negara," ucap Ardianto.
Ardianto mengatakan pihaknya juga akan memperkuat pengamanan obvitnas ditataran internal perusahaan melalui Divisi Pengamanan. "PT Timah Tbk tidak bisa sendirian karena keterbatasan kemampuan dan otoritas. Untuk itu, perlu kerja sama dan dukungan dari beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum," ucapnya.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra mengatakan siap mendukung upaya pengamanan Obvitnas PT Timah Tbk. Sebab, hal ini berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. "Kami siap mendukung pengamanan Obvitnas PT Timah Tbk, kita juga sudah memetakan pola pengamanan karena memang luasnya IUP PT Timah Tbk, sehingga kita perlu daerah-daerah prioritas," Yan.
Ia menyebutkan, ada dua faktor yang menjadi perhatian mereka seperti penambangan ilegal dan memperkuat upaya pengamanan internal. "Kami siap bersinergi dengan PT Timah Tbk untuk melakukan pengamanan obvitnas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pentingnya penataan ulang zonasi atau batasan lokasi objek vital nasional BUMN dengan permukiman. Hal itu menjadi sebuah keharusan agar insiden terbakarnya Terminal BBM Plumpang tidak terulang kembali. Penataan ini tak hanya berlaku pada kilang, tapi juga obvitnas BUMN lainnya.