Senin 13 Mar 2023 21:56 WIB

Serikat Petani Minta Badan Pangan Segera Tetapkan Acuan Harga Gabah

Hal itu merespons keputusan NFA yang menerbitkan fleksibilitas harga sementara.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta Badan Pangan Nasional (NFA) agar segera menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta Badan Pangan Nasional (NFA) agar segera menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta Badan Pangan Nasional (NFA) agar segera menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah. Hal itu merespons keputusan NFA yang menerbitkan fleksibilitas harga sementara untuk gabah atau beras untuk Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menekankan, dengan menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga ini. "Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 per kilogram karena biaya produksi Rp 5.050 per kg," kata Henry di Jakarta melalui keterangan tertulis, Ahad (12/3/2023). 

Baca Juga

Ia mengatakan, adanya acuan HPP resmi juga agar harga gabah tidak terlampau tinggi begitu pun dengan harga beras di konsumen. Di sisi lain, Henry mengatakan, pemerintah juga harus menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras yang terbaru. "Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," ujarnya. 

Diketahui, sembari menunggu HPP terbaru terbit, Badan Pangan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62 Tahun 2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Surat Keputusan tersebut mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk gabah kering panen (GKP) di petani Rp 5.000 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di Gudang Bulog Rp 6.300 per kg, beras di Gudang Bulog Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, acuan HPP yang digunakan Bulog dalam menyerap gabah maupun beras petani diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

Henry menambahkan, ihwal peran Bulog sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah, Bulog harus diperkuat lebih jauh lagi, agar mampu menyerap gabah langsung ke petani sehingga tidak ketergantungan pada penggilingan yang menyuplai beras untuk Bulog.  

"Bulog jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada. Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani aau usaha-usaha bersama milik petani atau BUMD yang ada. Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement