Selasa 14 Mar 2023 15:55 WIB

PP 12 Tahun 2023 tentang Kemudahan Berusaha di IKN Disambut Positif Pengusaha

Sektor kesehatan merupakan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.

Red: Budi Raharjo
Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dikeluarkan. Beleid ini dinilai sangat dinantikan pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri. 

Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), John Riady, mengatakan IKN sangat prospektif bagi investasi dan pengembangan sektor kesehatan di Tanah Air. Apalagi saat ini, Indonesia masih menjadi penggerak sekaligus ekonomi terbesar di ASEAN.

“Kami mengapresiasi diterbitkannya PP Nomor 12 Tahun 2023. Pemerintah menyediakan payung hukum untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk hak atas tanah dan fasilitas tax holiday," ujarnya. 

"Saya optimistis peraturan ini memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha di sektor swasta untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata John melanjutkan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk ini menjajaki untuk berinvestasi di sektor kesehatan, menyusul diterbitkannya PP tersebut. Saat ini, SILO memiliki 41 rumah sakit dan puluhan klinik di 23 kota di seluruh Indonesia. Sebanyak 14 rumah sakit Siloam berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Sementara itu, di Pulau Jawa terdapat tujuh rumah sakit  Siloam, sebanyak lima rumah sakit berada di Sumatera, enam di Bali dan Nusa Tenggara, tiga di Kalimantan, lima di Sulawesi, dan satu di Maluku. Jaringan rumah sakit ini ditopang 2.700 dokter umum dan spesialis, serta lebih dari 15 ribu perawat dan staf pendukung.

John mengungkapkan  PP 12/2023 sangat dinantikan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan layanan perizinan berusaha untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN. 

Termasuk fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami siap berkontribusi untuk mendukung upaya pemerintah mewujudkan IKN yang didesain sesuai kondisi alam di Kalimantan Timur,” kata dia. 

Rencananya, pembangunan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan dalam lima tahap. Tahap I pada periode 2022-2024, tahap II (2025-2029), tahap III (2030-2034), tahap IV (2035-2039), dan tahap V pada 2040-2045. Pemerintah memperkirakan besaran investasi di IKN sebesar Rp 500 triliun. 

“Bapak Presiden mengatakan jumlah Rp 500 triliun tidak mungkin ditanggung APBN. Harus ada yang membantu pemerintah. Dalam hal ini kami siap berkontribusi untuk investasi swasta. Sejak awal tahun 2023, kami sudah mulai melakukan penjajakan untuk  berinvestasi di sektor kesehatan,” kata John mengungkapkan.

Sektor kesehatan, ujar dia melanjutkan, merupakan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat. Ketersediaan sistem kesehatan yang berkualitas di IKN dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. 

Berdasarkan PP Nomor 12/2023, sektor kesehatan mendapat insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen selama 30 tahun, yang ditujukan kepada investor yang berinvestasi pada periode 2023 hingga 2030. Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan izin berusaha, penggunaan lahan, dan pembangunan fasilitas gedung. Izin laik fungsi dan sertifikat bangunan gedung dikenakan tarif Rp 0.

“Kami selalu mendukung rencana dan strategi pemerintah meningkatkan perekonomian nasional, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Proyek strategis IKN menjadi salah satu langkah besar pemerintah mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera,” kata John.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement