Selasa 14 Mar 2023 22:41 WIB

PPATK: Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai

PPATK mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Maka dari itu, transaksi Rp 300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ia menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan kepada Kemenkeu.

Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Kendati demikian, Ivan menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai tidak sebesar Rp 300 triliun.

"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu. Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.

"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK," ucap Awan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement