Rabu 27 Sep 2023 15:53 WIB

Satgas TPPU Minta Bea Cukai Segera Lapor Hasil Periksa Transaksi Janggal Rp 189 Triliun

Nantinya, laporan jadi pijakan bagi Satgas TPPU untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Red: Lida Puspaningtyas
Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Foto: dok Bea Cukai
Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam rapat terbarunya di Jakarta, Rabu (27/9/2023), meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan hasil pendalaman terkait temuan transaksi janggal senilai Rp 189 triliun pada pekan pertama November 2023.

Laporan akhir dari Ditjen Bea dan Cukai itu nantinya menjadi pijakan bagi Satgas TPPU untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga

"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kami berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti pada minggu pertama November. Jadi, progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan. Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, akan diambil beberapa alternatif," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo ditemui seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Salah satu dari beberapa alternatif yang dimaksud ialah menyerahkan pendalaman dan penanganan kasus kepada kepolisian. Pasalnya, Sugeng melanjutkan, polisi memiliki keleluasaan untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana lain yang sifatnya umum.

Sementara, Ditjen Bea dan Cukai hanya punya kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana terkait kepabeanan. Begitu pun dengan Ditjen Pajak Kemenkeu yang kewenangannya terbatas menangani dugaan pidana perpajakan.

Dalam rapat tersebut, Satgas TPPU mempertemukan perwakilan Ditjen Bea dan Cukai  Kemenkeu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu memaparkan kepada Bareskrim Polri tentang data dan hasil analisis sementara yang mereka miliki terkait transaksi janggal senilai Rp 189 triliun.

"Hari ini Bareskrim kami ikutkan. Tadi Wakabareskrim (Irjen Pol. Asep Edi Suheri) dan teman-teman dari Bareskrim hadir. Tadi, dari paparan itu, teman-teman Bareskrim bisa dapat gambaran dan situasinya; dan diharapkan nanti setelah kami berikan tenggat waktu terakhir, (tetapi) kondisinya tidak ada perkembangan, maka kemudian kami serahkan ke teman-teman Bareskrim. Kemudian, teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya," kata Sugeng, yang saat ini menjabat sebagai deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.

Transaksi janggal terkait impor emas senilai Rp 189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023 yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke instansi terkait di Kemenkeu serta aparat penegak hukum. Total nilai transaksi mencurigakan dalam 300 surat LHA dan LHP itu mencapai Rp349 triliun.

Temuan transaksi senilai Rp189 triliun itu saat ini menjadi satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU sampai akhir tahun 2023. Ditjen Bea dan Cukai hingga kini telah menghimpun keterangan dari 36 pihak dan terjun langsung ke empat kota untuk mendalami kasus tersebut.

Langkah hukum juga telah dilakukan Kemenkeu terkait kasus itu pada periode 2016-2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat peninjauan kembali (PK) pada tahun 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement