Rabu 15 Mar 2023 20:22 WIB

Realisasi Belanja Dalam Negeri Pemerintah pada 2022 Mencapai Rp 762,7 Triliun

Luhut meminta semua pihak bisa mengunggulkan pembelian barang dari dalam negeri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut Binar Pandjaitan mengatakan, realisasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian/lembaga dan juga BUMN pada 2022 mencapai Rp 762,7 triliun.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut Binar Pandjaitan mengatakan, realisasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian/lembaga dan juga BUMN pada 2022 mencapai Rp 762,7 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binar Pandjaitan mengatakan, realisasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian/lembaga dan juga BUMN pada 2022 mencapai Rp 762,7 triliun.

"Realisasi ini berkontribusi satu persen dalam mencapai pertumbuhan ekonomi tahun lalu yang mencapai 5,31 persen," kata Luhut di Istora Senayan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Luhut meminta semua pihak bisa mengunggulkan pembelian barang dari dalam negeri. Kata dia, ini salah satu langkah strategis untuk mengurangi impor dan menstabilkan devisa negara.

“Kita terus bergotong royong dan konsisten melaksanakan aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dalam merealisasikan bangga buatan Indonesia melalui anggaran belanja pemerintah. Sejak Presiden (Joko Widodo) mencanangkan aksi afirmasi ini melalui Inpres 2/2022 dapat kami sampaikan enam capaian besar pada 2022,” kata Luhut.

Tahun ini, Luhut mendorong untuk semua pihak bisa meningkatkan belanja produk dalam negerinya. Tahun ini, akan ada penghargaan sekaligus hukuman tambahan bagi K/L maupun pemda yang tidak mencapai target belanja PDN minimal 95 persen dari anggaran barang dan jasa, 5 juta produk tayang di e-Katalog, dan belanja sebesar Rp 500 triliun dari e-Katalog.

"Kami juga akan terus melakukan perbaikan proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja PDN melalui perubahan penilaian TKDN dan percepatan pengesahan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik maksimal pada Agustus 2023 serta menyederhanakan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif dan disinsentif," kata Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement