Kamis 16 Mar 2023 21:59 WIB

BI akan Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Berbentuk Fisik

Soft launching kartu kredit pemerintah dalam bentuk fisik yakni pada April 2023.

Red: Ahmad Fikri Noor
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah dalam bentuk fisik melalui soft launching pada April 2023 dan grand launching pada Mei 2023.
Foto: Dok. Republika
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah dalam bentuk fisik melalui soft launching pada April 2023 dan grand launching pada Mei 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah dalam bentuk fisik melalui soft launching pada April 2023 dan grand launching pada Mei 2023.

"Sesuai dengan instruksi arahan Presiden Joko Widodo, kartu kredit segera akan kita keluarkan. Soft launching awal April ini dan grand launching-nya adalah Mei sehingga kita bisa menggunakan kartu kredit nasional untuk transaksi domestik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Perry menuturkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi domestik tersebut bisa memperluas layanan pembayaran termasuk untuk transaksi keuangan pemerintah yang sangat besar.

"Komitmen kami memberikan layanan pembayaran digital yang betul-betul cepat, mudah, murah, dan aman," ujarnya.

KKP domestik akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KKP domestik tidak menggunakan Mastercard dan Visa, melainkan menggunakan GPN.

Pada tahun lalu, KKP yang menggunakan QRIS sudah diluncurkan untuk transaksi domestik. Sementara itu, progres persiapan KKP dalam bentuk kartu fisik saat ini sudah mencapai 92 persen. BI meninjau dari berbagai aspek termasuk aspek bisnis, teknis, dan operasional.

BI meluncurkan KKP Domestik sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement