Sabtu 18 Mar 2023 10:21 WIB

Viral Nasabahnya Ngamuk, BTN: Sudah Ditangani

Nasabah terlihat marah-marah di kantor BTN dan mengaku dana warisannya hilang.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan Bank BTN melayani nasabah di Kantor Cabang Jakarta Harmoni, Senin (5/9/2022). Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, jajaran Direksi dan Komisaris Bank BTN terjun langsung melayani para nasabah di beberapa Kantor Cabang perseroan. Bank BTN juga memberikan beragam kejutan menarik mulai dari pemberian voucher, bonus poin spekta, hingga diskon biaya provisi, administrasi, dan asuransi untuk debitur yang akad di bulan September 2022. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Karyawan Bank BTN melayani nasabah di Kantor Cabang Jakarta Harmoni, Senin (5/9/2022). Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, jajaran Direksi dan Komisaris Bank BTN terjun langsung melayani para nasabah di beberapa Kantor Cabang perseroan. Bank BTN juga memberikan beragam kejutan menarik mulai dari pemberian voucher, bonus poin spekta, hingga diskon biaya provisi, administrasi, dan asuransi untuk debitur yang akad di bulan September 2022. Prayogi/Republika.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghimbau kepada para nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi baik berupa identitas, buku tabungan, PIN maupun data pribadi lainnya. Hal ini menyusul adanya keluhan nasabah Bank BTN yang viral media sosial.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul mengatakan saat ini permasalahan nasabah tersebut dalam proses hukum untuk menyelesaikannya.

Baca Juga

“Kami sudah laporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum. Kami berharap nasabah bisa bekerja sama untuk penyelesaian masalah ini,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Chaerul, perseroan menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking dan good corporate governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Chaerul meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa melihat fakta yang sesungguhnya.

“Hal ini wajib dilakukan untuk mencegah hal-hal yang bisa merugikan nasabah,” ucapnya.

Ke depan perseroan senantiasa taat asas dan taat hukum serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, heboh pada media sosial seorang perempuan mengamuk di kantor bank. Dalam narasi video itu, si perempuan disebut nasabah BTN yang meminta dananya dikembalikan. Dari video yang diunggah TikTok itu, perempuan tersebut ngamuk ke salah satu petugas bank dan menyinggung soal jangka waktu delapan bulan.

"You kembalikan dana saya, dana saya itu delapan bulan pak, itu uang warisan keluarga. Pulangkan dana saya," kata perempuan dilihat dari video tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement