Ahad 19 Mar 2023 11:18 WIB

Tata Kelola Food Estate, Beda Daerah Beda Penanggung Jawab

Pengelolaan lahan pertanian rawa tidak mudah, tapi punya potensi besar dikembangkan

Red: Gita Amanda
Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.
Foto: Kementan
Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program pengembangan Food Estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dalam upaya mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan ditengah terjadinya pandemi Covid-19 dan perubahan iklim. Saat ini program Food Estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah. 

Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian (Kementan), Baginda Siagian, mengatakan, program pengembangan Food Estate dilaksanakan dengan dua kegiatan yaitu Intensifikasi Lahan (peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting) dan Ekstensifikasi Lahan (perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG). 

"Kementerian Pertanian hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan Food Estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30 ribu hektar dengan mengembangkan usahatani padi dan multikomoditas (hortikultura, perkebunan dan peternakan itik)," papar Baginda kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023) lalu. 

photo
Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah. - (Kementan)

 

Selanjutnya, kata Baginda, pada tahun 2021 pengembangan Food Estate diperluas menjadi 60.778 hektare melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dan hingga tahun 2022 total luas pengembangan Food Estate menjadi 62.455 hektare pada dua kabupaten tersebut.

"Pengelolaan Food Estate di Kabupaten Gunung Mas bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian," ucap Baginda. 

Baginda menjelaskan, pengembangan Food Estate merupakan program jangka panjang, sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat. "Pengelolaan lahan pertanian rawa tidak mudah, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan, untuk itu diperlukan penanganan lahan melalui program atau kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai upaya meningkatkan produksi pangan dan luas lahan pertanian," jelasnya. 

Selanjutnya kata Baginda, dalam pengembangan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi lahan rawa agar diperoleh manajemen tata air makro dan mikro yang tepat untuk lahan tersebut. Untuk penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR.

"Untuk itu, sinergi antar Kementerian atau Lembaga dalam rangka membangun tata kelola lahan dan sistem irigasi yang optimal menjadi hal penting dilakukan untuk membangun kawasan Pengembangan Kawasan Food Estate," kata Baginda. 

Pengembangan food estate Kalimantan Tengah tahun 2020-2022, kata Baginda, pada komoditas padi telah mencapai produksi yang cukup baik. Capaian produksi tiap kabupaten menurut tahun pelaksanaan Kegiatan intensifikasi lahan dilakukan pada lahan sawah eksisting masyarakat untuk meningkatkan Indeks pertanaman (IP) dan produktivitas. 

"Produksi padi di kawasan food estate khususnya di Kabupaten Kapuas meningkat dari 37.390 ton GKG (2019) menjadi 70.365 ton GKG pada tahun 2020 dengan produktivitas berkisar 2,8-4,5 ton GKG per ha, sedangkan di Kabupaten Pulang Pisau meningkat dari 36.492 ton GKG (2019) menjadi 40.739 ton GKG pada tahun 2020 dengan produktivitas berkisar 2,29-4,7 ton GKG/ha" paparnya. 

Selanjutnya, kata Baginda, produksi padi di kawasan food estate khususnya di Kabupaten Kapuas meningkat dari 38.617 ton GKG (2020) menjadi 43.926 ton GKG pada tahun 2021 dengan produktivitas berkisar 3,14-3,79 ton GKG/ha, sedangkan di Kabupaten Pulang Pisau meningkat dari 3.124 ton GKG (2020) menjadi 3.847 ton GKG pada tahun 2021 dengan produktivitas berkisar 2,0-3,92 ton GKG/ha.

"Kegiatan Food Estate sejak awal dilaksanakan dengan pendampingan dari Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten melalui penyuluh, petugas POPT, hingga mantri tani, Sehingga tidak benar bila disebutkan dalam pemberitaan tanpa pendampingan dinas pertanian," kata Baginda. 

Untuk diketahui, saat ini petani sudah merasakan manfaat positif dari keberadaan kegiatan Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya klaster Kapuas dan Pulang Pisau, mengingat sebagian besar petani merasakan manfaat positif adanya Pengembangan Food Estate, dari yang sebelumnya merupakan lahan yang terbengkalai dan banjir, menjadi produktif seperti saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement